Anjing Pembunuh Peliharaan AS Yang Tidak Manusiawi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saharudin Daming mengecam sekeras-kerasnya tindakan brutal Densus 88 yang telah mengeksekusi mati tersangka terorisme di Sukoharjo pada Sabtu (14/5/2011) yang lalu. Pernyataan Daming disampaikan secara tertulis kepada Suara Islam (SI), Ahad (15/5/2011).

Daming beralasan Densus 88 telah bertindak dengan cara yang tidak manusiawi. Selain itu Densus 88 juga membabi buta dengan mengorbankan Nur Iman, seorang pedagang angkringan yang kebetulan berada di lokasi penyergapan saat itu. Karena itu sekali kagi, Daming mendesak agar Densus 88 dan UU no. 15 Tahun 2003 Tentang Penanganan Terorisme harus segera ditinjau ulang.

"Karena bentuk penanganan terorisme cenderung disusupi sentimen dan kebencian terhadap kelompok agama tertentu", paparnya.

Pola penanganan terorisme juga dikatakan Daming hanya menggunakan pendekatan tunggal yaitu represif. Menurut dia, hasil pemantauan Komnas HAM terhadap penanganan terorisme oleh Densus 88  menemukan indikasi awal tentang dugaan pelanggaran HAM serius antara lain : intimidasi, penganiayaan berat, perusakan harta benda, perampasan kemerdekaan, penghilangan akses bertemu keluarga, dan advokat, penangkapan, penahanan, dan penuntutan hukum yang tidak adil, dan sewenang-sewenang hingga penghukuman oleh proses pengadilan yang tidak obyektif, dan tidak independen.
"Semua ini merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Universal HAM, Covenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005, Konvensi tentang Anti Penyiksaan dan Penghukuman Sewenang-wenang, sebagaimana telah diratifikasi oleh UU No 5 tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009", jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad membenarkan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah tersangka terorisme, banyak pelanggaran yang dilakukan Densus 88 dalam terhadap para tersangka terorisme. Yang terakhir, kata Michdan, adalah penyiksaan oleh Densus 88 terhadap para tersangka terorisme dalam kasus Aceh.

"Abdullah Sunata dihajar hingga giginya rontok. Bahkan mereka juga tidak mendapatkan akses pengacara", kata Michdan dalam Diskusi Publik soal Terorisme dan HAM di Kantor Komnas HAM, Kamis (12/5/2011).

Akses pengacara, lanjut Michdan, hanya diberikan kepada seorang pengacara yang telah pro terhadap Densus 88. Pengacara itu, adalah bekas anggota TPM dari Sulawesi yang telah membelot.

kebiadaban densus 88, densus biadab, penyiksaan ala densus 88, pelanggaran ham densus 88, densus 88 dibiayai kafir, densus 88 brutal