Qishosh !

Hukum Qishos Bagi Pembunuh

Secara fitrah, tidak ada seorangpun yang berkeinginan dirinya dibunuh secara dzolim (tanpa haq), begitu pula dengan keluarganya. Dalam Islam, salah satu bentuk hukuman atau sanksi terberat adalah pembunuhan tanpa hak. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah member kekuasaan kepada ahli warisnya.” (QS Al Isra (17) : 33)

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.”
(QS An Nisa (4) : 93)

Dalam hukum Islam, siapa saja yang membunuh dengan sengaja maka pembunuhnya akan dibunuh (qishos). Dalam kasus pembunuhan yang disengaja wajib dijatuhkan qishos bagi pelakunya, yaitu membunuh si pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja. Allah SWT berfirman:

“Diwajibkan atas kamu qishas berkaitan dengan orang-orang yang dibunuh.”
(QS Al Baqarah (2) : 179).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda :

“Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diyat), atau membunuh si pelakunya.”

Qishah atau hukum balas bunuh bagi para pembunuh dzolim ini sangat diyakini oleh kaum Muslimin, apalagi mujahidin. Bahkan para mujahid tergerak untuk berjihad adalah dalam rangka membela setiap tetes darah kaum Muslimin yang ditumpahkan secara dzolim oleh musuh-musuhnya. Bagi para mujahid, mereka rela meregang nyawa asalkan bisa membela saudara muslimnya yang tertindas dan didzolimi.
Berapa banyak darah kaum Muslimin dihargai dengan sangat murah oleh AS dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Palestina, Kashmir, Moro, dan di pelbagai penjuru dunia, termasuk di Indonesia. Belum pernah ada investigasi serius yang mengungkapkan secara jujur berapa korban pembantaian kaum Muslimin di Poso dan di Ambon ketika terjadi kerusuhan di sana. Belum lagi sembuh luka dan kekecewaan kaum Muslimin atas seluruh tragedi tersebut, kini Densus 88 membabi buta memburu dan menangkapi kaum Muslimin bahkan menembaki mereka.

Dengan demikian, aksi-aksi arogan dan brutal Densus 88 yang main tembak di tempat dengan alasan menghentikan terorisme sangat berbahaya dan mengundang aksi teror berkelanjutan. Hal ini dikarenakan mereka yang menjadi korban pasti tidak rela dan tidak akan pernah diam untuk kemudian melakukan aksi balas bunuh (qishas), karena itu merupakan sebuah kewajiban bagi mereka.

Seharusnya penyelesaian masalah terorisme dilakukan dengan jalan menghentikan atau memotong akar permasalahannya, yakni menghentikan pasukan AS dan sekutu-sekutunya yang menjajah bumi Islam, seperti di Irak, Afghanistan, Palestina, dan lainnya serta stop membunuhi kaum Muslimin tidak berdosa di sana. Kalau hal ini bisa dilakukan, maka bisa dipastikan serangan kepada AS dan fasilitas-fasilitasnya pun akan berkurang atau bahkan berhenti.

Tetapi, jika AS dan sekutu-sekutunya, termasuk Densus 88 tetap dengan arogansi dan secara brutal mereka menembak mati kaum Muslimin di manapun termasuk di negeri ini, maka permasalahan terorisme tidak akan pernah berakhir dan pembalasan atau tuntutan qishah (balas bunuh) pasti akan terus dikumandangkan oleh para korbannya. Wallahu’alam!

 kebiadaban densus 88, densus biadab, penyiksaan ala densus 88, pelanggaran ham densus 88